Ketika membicarakan kata hukum dan kata Negara, terdapat beberapa teori yang menghubungkannya. Teori pertama mengatakan bahwa negara berada diatas hukum (negara lebih tinggi kedudukannya daripada hukum, negara yang membentuk hukum). Teori kedua mengatakan bahwa hukum berada diatas negara (hukum mempunyai kedudukan lebih tinggi daripada negara, hukum yang membentuk negara). Teori ketiga mengatakan bahwa negaa dan hukum adalah sama.
Menurut pendapat saya suatu Negara tidak dapat dipisahkan dengan hukum. Karna sebuah Negara harus mempunyai hukum untuk mengatur jalannya semua ketentuan Negara tersebut. Dalam hukum terdapat 2 faktor, yaitu sanksi dan manusia. Hukum bekerja ketika seorang manusia tidak mengikuti aturan atau ketentuan yang dibuat oleh Negara dengan cara memberikan orang tersebut sanksi sesuai dengan pelanggaran ketentuan yang dilakukannya.
Jadi pada intinya sebuah Negara tidak bisa terlepas dari hukum untuk berdiri karena hukum membantu menjalankan Negara tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar