Rabu, 21 Desember 2011

Plagiarisme

Menurut pendapat saya plagiarisme itu merupakan suatu tindakan penjiplakan hasil karya atau jasa orang lain tanpa mencantumkan nama pelopor atau pemilik aslinya. Plagiarisme banyak terjadi di Indonesia karena ada banyak faktor yang memungkinkan kita untuk melakukannya. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Solusi terhadap tindakan plagiarisme menurut saya cukup sulit karena tindakan tersebut berasal dari dalam diri individu itu sendiri. Untuk memberantas tindakan plagiarisme kita harus mulai dari diri kita masing-masing untuk sadar dan menghargai hasil karya dan jasa yang dibuat orang lain dan menghormati hal tersebut dengan cara mencantumkan nama pemiik aslinya dalam suatu tulisan yang kita buat.